Aturan Baru BPA pada Kemasan Pangan, Apa Dampaknya bagi Industri Plastik?
Perkembangan terbaru di industri kemasan pangan kembali menjadi perhatian setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui aturan mengenai keamanan kemasan pangan melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
Regulasi tersebut tidak hanya membahas plastik, tetapi juga berbagai material yang digunakan untuk bersentuhan dengan makanan dan minuman. Aturan ini mencakup plastik, kertas dan karton, kaca, logam, keramik, karet, hingga kemasan multilapis.
Salah satu perubahan yang cukup mendapat perhatian industri adalah pengetatan ketentuan mengenai Bisfenol A (BPA), terutama pada material polikarbonat yang digunakan untuk sejumlah produk kemasan pangan.
Batas Migrasi BPA DiperketatDalam aturan terbaru, BPOM menetapkan batas migrasi BPA hingga mencapai 0,05 mg/kg. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan batas sebelumnya yang berada pada 0,6 mg/kg.
Migrasi sendiri merupakan kondisi ketika suatu zat dari material kemasan dapat berpindah ke makanan atau minuman yang bersentuhan dengannya. Karena itu, pengujian migrasi menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan kemasan yang digunakan untuk pangan tetap memenuhi persyaratan keamanan.
Meski standar baru telah ditetapkan, penerapannya tidak dilakukan secara langsung untuk seluruh pelaku usaha. BPOM memberikan masa penahapan hingga 1 Juli 2031 dengan mempertimbangkan kesiapan industri sekaligus aspek keamanan pangan.
Mengapa Aturan Ini Penting bagi Industri Plastik?Perubahan regulasi ini menunjukkan bahwa standar keamanan untuk kemasan pangan semakin diperhatikan. Produsen tidak hanya dituntut menghasilkan kemasan yang kuat dan menarik, tetapi juga harus memastikan material yang digunakan memenuhi persyaratan untuk kontak dengan pangan.
Bagi industri plastik, kondisi ini dapat mendorong peningkatan penggunaan material yang telah memenuhi standar keamanan serta memperkuat kebutuhan terhadap pengujian dan dokumentasi bahan baku.
Perubahan regulasi juga dapat menjadi tantangan bagi produsen yang masih menggunakan material atau proses produksi yang perlu disesuaikan dengan persyaratan baru. Masa transisi hingga 2031 dapat dimanfaatkan industri untuk melakukan evaluasi bahan, teknologi produksi, serta proses pengujian.
Bukan Hanya Tentang BPAPerBPOM Nomor 11 Tahun 2026 memiliki cakupan yang lebih luas daripada pengaturan BPA. BPOM juga memperbarui daftar bahan plastik yang diatur serta menambahkan berbagai zat kontak pangan yang diperbolehkan setelah melalui kajian keamanan.
Regulasi baru tersebut juga mulai memberikan perhatian terhadap penggunaan kemasan guna ulang (reusable packaging) dan kemasan berbahan daur ulang (recycled packaging). Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan industri kemasan tidak hanya diarahkan pada aspek keamanan, tetapi juga mulai mempertimbangkan prinsip keberlanjutan.
Apa Dampaknya bagi Pelaku Bisnis Packaging?Bagi distributor dan pelaku usaha packaging, perkembangan regulasi seperti ini penting untuk terus dipantau. Produk kemasan yang digunakan untuk makanan dan minuman harus memiliki informasi serta spesifikasi material yang jelas agar penggunaannya sesuai dengan kebutuhan.
Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa istilah seperti food grade tidak hanya berkaitan dengan tampilan atau jenis plastiknya. Keamanan kemasan untuk pangan juga berkaitan dengan bahan penyusun, zat kontak pangan, proses produksi, serta pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Dengan semakin berkembangnya regulasi kemasan pangan, pemilihan supplier yang dapat memberikan informasi produk secara jelas menjadi semakin penting bagi bisnis makanan, minuman, maupun distributor plastik Surabaya
Industri Plastik Perlu Bersiap Menghadapi PerubahanPeraturan baru BPOM menunjukkan bahwa industri kemasan Indonesia terus bergerak mengikuti perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, serta tuntutan keamanan pangan.
Bagi pelaku industri plastik, masa penahapan hingga 2031 dapat menjadi kesempatan untuk mempersiapkan perubahan secara bertahap. Mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, pengujian laboratorium, hingga memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, perkembangan regulasi kemasan bukan hanya menjadi tantangan bagi produsen, tetapi juga dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen terhadap industri packaging di Indonesia.
Sumber ReferensiBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) — Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
Badan POM menjelaskan bahwa regulasi baru ini menggantikan PerBPOM Nomor 20 Tahun 2019 dan memperbarui ketentuan mengenai keamanan bahan kemasan, zat kontak pangan, kemasan guna ulang, serta kemasan daur ulang.
Berita terbaru mengenai penerapan batas migrasi BPA dan masa penahapan industri juga diberitakan oleh sejumlah media pada September 2026.
Link SumberDokumen resmi Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 dapat dilihat melalui JDIH BPOM.
[JDIH BPOM – Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan](https://jdih.pom.go.id/view/slide/1762/11/2026/d0f2d84864453d3ef011bd7317336226?utm_source=chatgpt.com)
Penjelasan resmi BPOM mengenai aturan baru kemasan pangan juga dapat dibaca melalui siaran pers berikut.
[BPOM – Aturan Baru Kemasan Pangan](https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-terbitkan-aturan-baru-kemasan-pangan-perkuat-perlindungan-masyarakat-melalui-keamanan-pangan?utm_source=chatgpt.com)
Untuk perkembangan terbaru mengenai batas migrasi BPA dan masa transisi industri, lihat pemberitaan berikut.
[SINDOnews – BPOM Tetapkan Batas Migrasi BPA 0,05 mg/kg](https://ekbis.sindonews.com/read/1749865/34/bpom-tetapkan-batas-migrasi-bpa-005-mgkg-industri-diberi-waktu-hingga-2031-1789394953?utm_source=chatgpt.com)
Hashtag#Plastik #IndustriPlastik #KemasanPlastik #KemasanPangan #BPA #BPAFree #FoodGrade #FoodPackaging #PackagingIndonesia #IndustriKemasan #PlastikIndonesia #KemasanMakanan #KemasanMinuman #SupplierPlastik #DistributorPlastik #BisnisPlastik #PerBPOM #BPOM #RegulasiKemasan #InfoPlastik #MultiPlastik