Jangan Asal Repack! Ini yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha Saat Mengemas Ulang Makanan
Mengemas ulang makanan atau repack menjadi salah satu kegiatan yang cukup umum dilakukan oleh pelaku usaha. Produk yang sebelumnya tersedia dalam kemasan besar kemudian dibagi menjadi ukuran yang lebih kecil agar lebih praktis untuk dijual kepada konsumen.
Namun, proses tersebut ternyata tidak hanya berkaitan dengan pemilihan wadah atau ukuran kemasan. Keamanan pangan, kebersihan proses, informasi pada label, legalitas, hingga kemampuan menelusuri asal produk juga perlu diperhatikan.
Hal ini menjadi perhatian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya dalam edukasi mengenai pengemasan kembali pangan olahan yang disampaikan pada September 2026.
Repack bukan sekadar memindahkan makanan ke wadah baru
Saat kemasan asli dibuka dan isinya dipindahkan ke kemasan lain, terdapat sejumlah risiko yang perlu dikendalikan. Proses yang kurang higienis dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kontaminasi mikroba, kimia, maupun fisik.
Karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan kondisi tempat, peralatan yang digunakan, kebersihan selama proses pengemasan, serta bagaimana produk tersebut disimpan setelah dikemas kembali.
Selain faktor kebersihan, jenis pangan yang akan dikemas ulang juga perlu diperhatikan. Tidak semua produk pangan olahan dapat begitu saja dipindahkan dari kemasan besar ke kemasan yang lebih kecil.
Legalitas produk juga perlu diperhatikan
Salah satu hal penting yang sering luput adalah persoalan legalitas. Izin edar yang terdapat pada kemasan asal tidak otomatis dapat digunakan begitu saja pada produk yang sudah dikemas ulang dan diedarkan dengan identitas atau merek berbeda.
Pelaku usaha yang melakukan repack perlu memahami ketentuan yang berlaku, termasuk siapa yang bertanggung jawab terhadap produk setelah proses pengemasan kembali dilakukan.
Hal ini menjadi semakin penting bagi UMKM yang mulai mengembangkan produk makanan dalam kemasan sendiri. Kemasan yang terlihat menarik perlu tetap didukung dengan informasi produk dan proses usaha yang sesuai ketentuan.
Jangan lupakan informasi pada label
Kemasan baru bukan hanya berfungsi sebagai wadah. Ketika produk diedarkan kepada konsumen, informasi yang tercantum pada label juga menjadi bagian penting dari produk tersebut.
Beberapa informasi yang perlu diperhatikan antara lain nama produk, komposisi, berat bersih, informasi pihak yang memproduksi atau mengimpor, kode produksi, tanggal kedaluwarsa, serta nomor izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi tanggal kedaluwarsa juga tidak seharusnya dianggap sekadar tulisan yang tinggal dipindahkan dari kemasan besar ke kemasan kecil. Proses pengemasan kembali perlu mempertimbangkan kondisi produk dan ketentuan mengenai masa simpannya.
Kemasan pangan juga harus diperhatikan
Selain proses repack, pemilihan bahan kemasan juga menjadi bagian dari keamanan pangan. BPOM pada tahun 2026 menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019.
Regulasi tersebut mengatur persyaratan keamanan berbagai jenis kemasan yang bersentuhan dengan pangan, termasuk persyaratan mengenai migrasi zat dari kemasan ke makanan. Aturan ini juga mencakup berbagai bahan kemasan serta ketentuan terkait kemasan guna ulang dan kemasan berbahan daur ulang.
Artinya, memilih kemasan untuk produk makanan sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan harga dan tampilan. Kesesuaian kemasan dengan kebutuhan produk juga menjadi hal yang penting bagi pelaku usaha.
Ketertelusuran produk tidak kalah penting
Dalam proses repack, pelaku usaha juga perlu memiliki informasi mengenai asal produk yang dikemas ulang. Catatan pembelian, penerimaan barang, nomor bets atau batch, hingga tanggal kedaluwarsa produk asal dapat membantu proses penelusuran apabila suatu saat terjadi masalah pada produk yang sudah beredar.
Hal ini mungkin terlihat sederhana, tetapi menjadi semakin penting ketika volume produksi dan distribusi usaha mulai meningkat.
Memilih kemasan yang sesuai untuk bisnis
Bagi pelaku UMKM kuliner, pemilihan kemasan dapat disesuaikan dengan karakter makanan, metode penyimpanan, kebutuhan pengiriman, hingga tampilan produk yang ingin ditampilkan kepada konsumen.
Mulai dari cup plastik, thinwall, mika, paper bowl, hingga berbagai jenis wadah makanan dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing produk.
Jika sedang mencari berbagai pilihan kemasan untuk kebutuhan usaha, Anda dapat melihat informasi mengenai supplier kemasan untuk UMKM dan bisnis F&B dari MultiPlastik.
Baca Juga:
👉 Supplier Plastik Surabaya: Pilihan Kemasan untuk UMKM, F&B, dan Grosir
👉 Distributor Plastik Surabaya: Supplier Plastik & Kemasan untuk Berbagai Kebutuhan Bisnis
👉 Supplier Cup Plastik Surabaya untuk Usaha Minuman, UMKM & F&B
👉 Jangan Asal Pilih Thinwall! Tips Memilih Kemasan untuk Bisnis Kuliner
Repack perlu dilakukan dengan lebih teliti
Mengemas ulang makanan memang dapat membantu pelaku usaha menyediakan produk dalam ukuran yang lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen. Namun, prosesnya tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan keamanan pangan, kebersihan, legalitas, informasi label, dan ketertelusuran produk.
Bagi pelaku UMKM, perhatian terhadap kemasan juga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas produk sekaligus membangun kepercayaan konsumen. Kemasan yang baik bukan hanya terlihat menarik, tetapi juga harus sesuai dengan fungsi dan kebutuhan produk yang dikemas.
Dengan semakin berkembangnya bisnis makanan dan minuman, pemilihan supplier plastik dan kemasan yang menyediakan berbagai pilihan produk dapat membantu pelaku usaha menyesuaikan kemasan dengan kebutuhan bisnisnya.
Sumber:
Informasi mengenai keamanan dan legalitas pangan kemasan ulang dalam artikel ini merujuk pada edukasi resmi Balai Besar POM di Surabaya yang diterbitkan pada 18 September 2026. Selengkapnya dapat dibaca melalui artikel resmi BBPOM Surabaya tentang keamanan dan legalitas pangan kemasan ulang.
Untuk informasi mengenai regulasi kemasan pangan terbaru, artikel ini juga merujuk pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait penerbitan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Informasi lengkap tersedia pada siaran pers resmi BPOM RI tentang aturan baru kemasan pangan.
Dokumen regulasi dapat diperiksa melalui JDIH Badan POM.
Catatan: Artikel ini merupakan artikel informatif yang disusun berdasarkan sumber resmi BPOM dan BBPOM Surabaya. Untuk ketentuan yang lebih spesifik mengenai kegiatan pengemasan ulang dan perizinan pangan, pelaku usaha disarankan mengacu pada regulasi yang berlaku dan informasi resmi dari BPOM.
#MultiPlastik #KemasanPangan #KemasanMakanan #RepackMakanan #KemasanUMKM #UMKMMakanan #BisnisKuliner #PackagingMakanan #KeamananPangan #KemasanFNB #SupplierKemasan #DistributorPlastik