Beranda News EPR Indonesia 2026 Makin Dekat, Apa Damp...
EPR Indonesia 2026 Makin Dekat, Apa Dampaknya bagi Industri Kemasan Plastik?
Tips & Info 19 September 2026

EPR Indonesia 2026 Makin Dekat, Apa Dampaknya bagi Industri Kemasan Plastik?

Industri kemasan Indonesia sedang menghadapi perubahan penting dalam pengelolaan sampah. Pemerintah terus mematangkan penerapan Extended Producer Responsibility (EPR), sebuah pendekatan yang membuat produsen memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap produk dan kemasan setelah digunakan oleh konsumen.

Perkembangan ini menjadi perhatian bagi industri plastik karena kemasan merupakan salah satu bagian yang akan masuk dalam sistem pengelolaan sampah tersebut. Bagi produsen, importir, hingga pelaku industri packaging, perubahan aturan ini berpotensi memengaruhi cara perusahaan merancang, menggunakan, dan mengelola kemasan.

Apa Itu EPR?

Extended Producer Responsibility atau EPR merupakan konsep yang memperluas tanggung jawab produsen hingga tahap setelah produk digunakan. Jadi, tanggung jawab perusahaan tidak hanya berhenti ketika produk selesai diproduksi dan dijual.

Dalam konteks kemasan, pendekatan ini mendorong produsen untuk ikut memikirkan apa yang terjadi terhadap kemasan setelah produk dikonsumsi. Pengumpulan kembali, pemilahan, daur ulang, hingga pengurangan penggunaan material tertentu dapat menjadi bagian dari ekosistem tersebut.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang merevisi Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2018 untuk membuat skema EPR lebih jelas dan aplikatif bagi pelaku usaha. Dalam rancangan tersebut juga diperkenalkan konsep Producer Responsibility Organization (PRO) yang akan membantu produsen dalam pengelolaan atau penarikan kembali sampah kemasan.

Produsen Akan Membayar Berdasarkan Volume dan Jenis Kemasan

Salah satu poin yang menarik perhatian industri adalah rencana penghitungan iuran secara proporsional berdasarkan volume dan jenis kemasan. Dengan mekanisme tersebut, kontribusi produsen tidak serta-merta disamaratakan untuk semua jenis kemasan.

Artinya, data mengenai berapa banyak kemasan yang digunakan dan material apa yang digunakan dapat menjadi semakin penting bagi perusahaan. Produsen perlu memiliki pencatatan yang lebih baik terhadap material dan jumlah kemasan yang beredar.

KLH/BPLH menjelaskan bahwa mekanisme tersebut nantinya akan melibatkan PRO yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan fasilitas daur ulang untuk menangani kemasan yang sudah menjadi sampah. ([Kementerian Lingkungan Hidup](https://kemenlh.go.id/news/detail/kejar-target-pengelolaan-sampah-klhbplh-siapkan-peta-jalan-dan-perbarui-aturan-tanggung-jawab-produsen))

Importir Juga Akan Mendapat Tanggung Jawab

Skema EPR yang sedang disiapkan tidak hanya menyasar produsen yang membuat produk di Indonesia. Pemerintah juga menyampaikan bahwa importir akan memiliki tanggung jawab terhadap produk dan kemasan yang mereka masukkan ke pasar Indonesia.

Hal ini menjadi penting karena banyak produk yang beredar di Indonesia berasal dari rantai pasok internasional. Ketika produk tersebut selesai digunakan, kemasannya tetap menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah di dalam negeri.

Dengan demikian, perkembangan EPR dapat memiliki cakupan yang cukup luas, mulai dari produsen lokal, perusahaan FMCG, industri makanan dan minuman, ritel, hingga importir produk berkemasan.

Apakah EPR Akan Membuat Harga Kemasan Naik?

Pertanyaan yang mungkin muncul bagi pelaku bisnis adalah apakah penerapan EPR nantinya akan membuat harga produk atau kemasan menjadi lebih mahal.

Potensi tambahan biaya memang menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Namun, belum tepat jika langsung menyimpulkan bahwa semua harga produk plastik akan naik dengan persentase tertentu. Besarnya dampak akan bergantung pada desain akhir regulasi, mekanisme iuran, jenis kemasan, volume penggunaan, serta strategi masing-masing perusahaan.

Perusahaan juga dapat melakukan berbagai penyesuaian untuk mengendalikan biaya, misalnya meningkatkan efisiensi produksi, mengoptimalkan penggunaan material, memperbaiki desain kemasan, atau meningkatkan pemanfaatan material yang memiliki nilai daur ulang.

EPR Bisa Mendorong Pertumbuhan Industri Daur Ulang

Di sisi lain, EPR tidak hanya dapat dilihat dari sisi tambahan tanggung jawab bagi produsen. Kebijakan ini juga berpotensi memperbesar kebutuhan terhadap kegiatan pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah kemasan.

Danone Indonesia, yang terlibat dalam pembahasan aturan EPR, menilai penerapan EPR yang lebih menyeluruh dapat menciptakan permintaan terhadap material daur ulang dan memperluas ekosistem ekonomi sirkular di Indonesia. ([Katadata](https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/ekonomi-sirkular/6aacccf493267/terlibat-susun-aturan-epr-danone-lihat-prospek-ekosistem-daur-ulang-berkembang))

Jika sistem tersebut berjalan dengan baik, material yang sebelumnya dianggap sebagai sampah dapat memiliki nilai ekonomi lebih tinggi karena terdapat kebutuhan untuk mengumpulkan dan mengolahnya kembali.

Bagaimana Dampaknya bagi Industri Packaging?

Bagi industri packaging, perkembangan EPR dapat membuat pemilihan material menjadi semakin strategis. Perusahaan tidak hanya mempertimbangkan harga, kekuatan, tampilan, dan fungsi kemasan, tetapi juga perlu memperhatikan bagaimana kemasan tersebut dapat dikelola setelah digunakan.

Jenis material seperti PP, PE, PET, HDPE, LDPE, maupun kemasan dengan struktur multilayer memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal penggunaan dan pengelolaannya. Karena itu, pemahaman mengenai material akan semakin penting bagi pelaku industri.

Bagi distributor packaging, memberikan informasi material dan fungsi produk secara jelas juga dapat membantu pelanggan memilih kemasan yang sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.

Hubungannya dengan Kemasan Pangan

Perubahan dalam industri packaging juga berjalan bersamaan dengan perkembangan regulasi keamanan kemasan pangan. Artinya, pelaku usaha tidak hanya perlu memperhatikan bagaimana kemasan dikelola setelah digunakan, tetapi juga memastikan material yang digunakan sesuai dengan kebutuhan kontak pangan.

MultiPlastik sebelumnya juga telah membahas perkembangan regulasi BPA pada kemasan pangan dan perubahan standar keamanan kemasan. Pembahasan tersebut dapat menjadi referensi tambahan bagi pelaku usaha yang ingin memahami perkembangan industri packaging dari sisi regulasi.

Baca juga: Aturan Baru BPA pada Kemasan Pangan: Apa Dampaknya bagi Industri Plastik?

Distributor dan UMKM Juga Perlu Mengikuti Perkembangannya

Meskipun pembahasan EPR banyak berkaitan dengan produsen, perkembangan regulasi ini tetap relevan bagi distributor dan pelaku UMKM yang menggunakan kemasan dalam jumlah besar.

Bisnis makanan dan minuman, misalnya, menggunakan berbagai jenis cup, thinwall, plastik, paper packaging, dan wadah makanan dalam aktivitas sehari-hari. Perubahan kebijakan di tingkat produsen dapat secara tidak langsung memengaruhi rantai pasok packaging.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mulai memahami jenis material yang digunakan serta perkembangan regulasi kemasan sejak sekarang.

Apa yang Bisa Dipersiapkan Pelaku Usaha?

Sambil menunggu aturan EPR final, perusahaan dapat mulai melakukan langkah sederhana seperti mendata jenis kemasan yang digunakan, mengetahui material produk, mengevaluasi penggunaan kemasan, dan mencari informasi mengenai pilihan material yang dapat dikelola setelah digunakan.

Langkah tersebut juga dapat membantu perusahaan ketika nantinya diperlukan pelaporan mengenai volume atau jenis kemasan yang beredar.

Bagi bisnis yang sedang mencari pemasok kemasan, memilih supplier yang mampu memberikan informasi produk secara jelas juga menjadi semakin penting. Informasi mengenai jenis material, ukuran, kapasitas, dan penggunaan produk dapat membantu bisnis menentukan pilihan kemasan dengan lebih tepat.

Untuk kebutuhan kemasan plastik dan packaging, MultiPlastik menyediakan berbagai pilihan produk untuk kebutuhan bisnis dan UMKM. Informasi mengenai produk dan layanan dapat dilihat melalui artikel berikut.

Baca juga: Distributor Plastik Surabaya – Supplier Plastik Kemasan untuk Berbagai Kebutuhan Bisnis

Kapan Aturan EPR Berlaku?

Hingga September 2026, mekanisme EPR yang sedang dibahas pemerintah masih berada dalam proses penyusunan dan revisi regulasi. KLH/BPLH menyampaikan pada 8 September 2026 bahwa pemerintah sedang merevisi Permen LHK Nomor 75 Tahun 2018 untuk memperjelas penerapan EPR agar lebih mudah dijalankan oleh pelaku usaha.

Karena aturan final belum diterbitkan, detail mengenai besaran iuran, mekanisme pelaporan, kategori kemasan, serta tahapan penerapannya masih perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah.

Pelaku industri sebaiknya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai biaya atau kewajiban yang akan berlaku sebelum aturan final diterbitkan.

Kesimpulan

EPR menjadi salah satu perkembangan penting dalam industri kemasan Indonesia pada 2026. Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme yang membuat produsen dan importir memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap kemasan yang mereka edarkan.

Bagi industri plastik dan packaging, perubahan ini dapat menjadi tantangan sekaligus peluang. Produsen perlu mulai memperhatikan data kemasan, pemilihan material, efisiensi penggunaan bahan, serta kemungkinan pengelolaan kemasan setelah digunakan.

Di sisi lain, meningkatnya kebutuhan pengumpulan dan pengolahan kemasan berpotensi memperkuat industri daur ulang dan membuka peluang baru dalam ekonomi sirkular.

Dengan perkembangan regulasi yang semakin jelas, pelaku bisnis packaging sebaiknya mulai mengikuti informasi EPR sejak sekarang agar dapat mempersiapkan bisnis sebelum aturan final diterapkan.

Sumber Berita dan Referensi

Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH — Pemerintah sedang merevisi aturan mengenai peta jalan pengurangan sampah oleh produsen dan memperjelas skema EPR, termasuk konsep PRO serta penghitungan iuran berdasarkan volume dan jenis kemasan.

Baca sumber resmi KLH/BPLH

Katadata — Danone Indonesia terlibat dalam penyusunan aturan EPR dan melihat peluang berkembangnya ekosistem daur ulang melalui penerapan EPR yang lebih menyeluruh.

Baca berita Katadata

Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH — Pemerintah juga telah menyampaikan rencana penerapan kewajiban produsen dalam pembiayaan pengelolaan sampah melalui mekanisme EPR.

Baca informasi KLH/BPLH

Artikel Terkait di MultiPlastik

Aturan Baru BPA pada Kemasan Pangan: Apa Dampaknya bagi Industri Plastik?

Distributor Plastik Surabaya – Supplier Plastik Kemasan untuk Berbagai Kebutuhan Bisnis

Hashtag

#EPRIndonesia #EPR2026 #ExtendedProducerResponsibility #PlastikIndonesia #IndustriPlastik #KemasanPlastik #PackagingIndonesia #IndustriKemasan #SampahPlastik #DaurUlangPlastik #EkonomiSirkular #KemasanPangan #BisnisPlastik #SupplierPlastik #DistributorPlastik #ProdusenKemasan #Packaging #RecyclePlastic #MultiPlastik

Hubungi Kami