Beranda News BPOM Perketat Aturan Kemasan Pangan 2026...
BPOM Perketat Aturan Kemasan Pangan 2026, Ini yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha
14 Oktober 2026

BPOM Perketat Aturan Kemasan Pangan 2026, Ini yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha

BPOM Perketat Aturan Kemasan Pangan 2026, Ini yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha

Kemasan makanan dan minuman bukan hanya berfungsi melindungi produk serta membuat tampilannya lebih menarik. Keamanan bahan kemasan juga menjadi hal penting karena sebagian kemasan bersentuhan langsung dengan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Pada 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Regulasi ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 dan memperbarui ketentuan keamanan kemasan pangan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Aturan tersebut menjadi perhatian bagi produsen kemasan, industri makanan dan minuman, serta pelaku UMKM yang menggunakan kemasan untuk produk mereka. Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui.

1. BPOM Memperbarui Aturan Keamanan Kemasan Pangan

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 ditetapkan pada 23 Juni 2026 dan diundangkan pada 30 Juni 2026. Aturan ini mencakup persyaratan keamanan berbagai bahan kemasan yang digunakan untuk pangan.

Cakupannya meliputi plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, hingga kemasan multilapis. Artinya, perhatian terhadap keamanan kemasan tidak hanya berlaku untuk satu jenis material tertentu.

Informasi lengkap mengenai regulasi tersebut dapat dibaca melalui dokumen resmi Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.

2. Memahami Batas Migrasi Zat dari Kemasan ke Pangan

Salah satu aspek penting dalam aturan kemasan pangan adalah migrasi, yaitu perpindahan zat tertentu dari bahan kemasan ke makanan atau minuman yang bersentuhan dengannya.

Regulasi ini mengatur batas migrasi total dan migrasi spesifik. Migrasi total berkaitan dengan jumlah keseluruhan zat yang berpindah, sedangkan migrasi spesifik berfokus pada zat tertentu yang memiliki persyaratan batas tersendiri.

Karena itu, pemilihan kemasan untuk makanan dan minuman perlu mempertimbangkan kesesuaian material dengan jenis pangan serta kondisi penggunaannya. Kemasan yang tampak bagus secara visual belum tentu otomatis memenuhi seluruh persyaratan keamanan yang berlaku.

3. Tidak Semua Jenis Kemasan Dapat Digunakan untuk Semua Kebutuhan

Setiap bahan kemasan mempunyai karakteristik dan peruntukan yang berbeda. Faktor seperti jenis makanan, suhu pengisian, kondisi penyimpanan, dan lama kontak dengan pangan perlu diperhatikan ketika memilih kemasan.

Pelaku usaha sebaiknya memastikan bahwa kemasan yang digunakan memang sesuai untuk kontak dengan pangan dan digunakan berdasarkan petunjuk produsen. Jangan menggunakan wadah untuk kondisi yang tidak direkomendasikan, misalnya memanaskan makanan dalam kemasan yang tidak dirancang untuk pemanasan.

Untuk bisnis kuliner, pemilihan kemasan sebaiknya mempertimbangkan fungsi, keamanan, dan kebutuhan operasional secara bersamaan.

4. Kemasan Guna Ulang dan Bahan Daur Ulang Tetap Memiliki Persyaratan

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatur kemasan pangan guna ulang atau reusable packaging serta kemasan yang menggunakan bahan daur ulang atau recycled packaging.

Penggunaan kedua jenis kemasan tersebut tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan keamanan yang berlaku, termasuk ketentuan migrasi dan cara produksi yang baik. Dengan demikian, penggunaan kemasan yang mendukung ekonomi sirkular tetap perlu memperhatikan perlindungan konsumen.

Bagi pelaku usaha, hal ini menjadi pengingat bahwa pemilihan kemasan tidak cukup hanya berdasarkan harga atau pertimbangan lingkungan. Kesesuaian penggunaan dan pemenuhan ketentuan keamanan juga perlu diperiksa.

5. Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku UMKM?

Pelaku UMKM makanan dan minuman dapat mulai mengevaluasi kemasan yang digunakan dalam kegiatan usaha sehari-hari. Beberapa langkah berikut bisa menjadi titik awal:

  • Periksa informasi spesifikasi dan peruntukan kemasan dari pemasok.
  • Pastikan bahan kemasan sesuai untuk jenis pangan yang dikemas.
  • Perhatikan ketentuan penggunaan, termasuk batas suhu dan petunjuk pemanasan jika relevan.
  • Simpan dokumen produk dan informasi dari pemasok untuk memudahkan penelusuran.
  • Evaluasi kembali kebutuhan kemasan jika jenis produk atau proses produksi berubah.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengemas pangan juga perlu memahami kewajiban yang berlaku untuk kategori produknya. Untuk memastikan penerapan ketentuan secara tepat, rujuk dokumen regulasi dan informasi resmi BPOM, bukan hanya informasi dari media sosial.

6. Memilih Supplier Kemasan yang Sesuai dengan Kebutuhan Bisnis

Supplier kemasan berperan dalam membantu pelaku usaha memperoleh produk sesuai kebutuhan. Sebelum membeli, perhatikan jenis material, ukuran, fungsi, informasi penggunaan, serta konsistensi ketersediaan produk.

MultiPlastik menyediakan beragam kebutuhan kemasan untuk bisnis dan UMKM, termasuk cup plastik, thinwall, mika, paper bowl, dan berbagai produk kemasan lainnya. Pelaku usaha dapat melihat pilihan produk melalui halaman supplier kemasan Surabaya untuk UMKM dan bisnis F&B.

Untuk mengetahui lebih banyak pilihan kebutuhan kemasan bisnis, baca juga informasi distributor plastik Surabaya dan supplier kemasan MultiPlastik.

Kesimpulan

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 memperbarui ketentuan keamanan kemasan pangan, mulai dari persyaratan bahan dan batas migrasi hingga penggunaan kemasan guna ulang dan bahan daur ulang. Regulasi ini penting untuk dipahami oleh produsen kemasan maupun pelaku usaha makanan dan minuman.

Bagi UMKM, langkah awal yang dapat dilakukan adalah memeriksa kesesuaian kemasan dengan jenis pangan, memahami petunjuk penggunaan, serta meminta informasi spesifikasi yang relevan dari pemasok. Pemilihan kemasan yang tepat membantu pelaku usaha memperhatikan keamanan pangan sekaligus memenuhi kebutuhan operasional bisnis.

Baca Juga:

Sumber Resmi:

Hashtag:

#MultiPlastik #KemasanPangan #KeamananPangan #AturanBPOM #KemasanMakanan #KemasanPlastik #SupplierKemasan #SupplierPlastik #UMKMIndonesia #BisnisKuliner

Hubungi Kami